• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Dipecat, Pendamping Desa Jika Terbukti Terlibat Pilkada

 on Monday 10 August 2015  

Kementerian Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengancam akan memecat pendamping dana desa jika diketahui terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar  Desember 2015. Dan dipastikan program tersebut tidak ada kaitannya dengan pilkada.
Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kemendes PDTT, Achmad Erani Yustika, di Surabaya, Sabtu (27/6), usai memberikan pembekalan pada ratusan calon pendamping program dana desa di gedung Badan Diklat. "Bagi pendamping yang memanfaatkan dana desa untuk politik, sanksinya dipecat," ujarnya.
Dikatakan Erani, masyarakat agar ikut mengawasi jika terjadi kejanggalan terhadap penggunaan dana desa dan diminta tidak ragu melaporkan jika ada penyimpangan. Saat ini sebagian besar dana desa sudah dicairkan melalui Kementerian Keuangan ke 461 kabupaten seluruh Indonesia dan tinggal 23 kabupaten lagi yang belum dicairkan dengan alasan administrasi.

"Khusus Jatim hanya Kota Batu yang belum menerima dengan alasan sama. Targetnya, 30 Juni sudah cair, begitu juga 22 kabupaten lain," kata Erani.

Setiap tahunnya, lanjut dia, pencairan dana desa dilakukan tiga tahapan, masing-masing dua kali 40 persen dan sekali 20 persen. Guru besar Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, sudah menyusun kode etik bagi para pendamping program agar tidak terlibat politik praktis.

Pada program itu, lanjut dia, mayoritas setiap desa mendapat kucuran anggaran sekitar Rp280 juta, namun nilainya setiap desa beragam berdasarkan luas wilayah, infrastruktur dan jumlah penduduk. Dan dia memastikan, tidak  ada keterkaitan secara politik antara pencairan dana desa dan pilkada yang akan digelar secara serentak tahun ini.
"Ini kebetulan saja, setiap tahun pencairan akan dilakukan tiga kali dengan prosentase 40 persen, 40 persen dan 20 persen," kata Erani.
Untuk pengawasan, Kata Erani, kode etik bagi para pendamping program juga telah disusun. "Jadi pengawasannya sudah ketat sehingga jika terbukti masih digunakan untuk kegiatan politik pasti akan ada tindakan tegas," ujarnya.


Dipecat, Pendamping Desa Jika Terbukti Terlibat Pilkada 4.5 5 Unknown Monday 10 August 2015 Kementerian Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengancam akan memecat pendamping dana desa jika diketahui terlibat...


No comments:

Post a Comment

J-Theme